Sunat perempuan, atau yang dikenal secara internasional sebagai female genital mutilation (FGM), adalah praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad di berbagai komunitas di dunia, termasuk di Indonesia. Meskipun sering dikaitkan dengan tradisi, adat, atau keyakinan agama, penting untuk dipahami bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai risiko serta dampak negatif bagi perempuan sepanjang hidup mereka.

Sebagai masyarakat yang semakin sadar akan hak-hak asasi manusia dan kesehatan, sudah saatnya kita mengambil langkah bersama untuk menghentikan praktik sunat perempuan demi melindungi anak-anak perempuan dan generasi masa depan.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sunat perempuan adalah tindakan memotong atau mengubah bagian dari alat kelamin eksternal perempuan, seperti klitoris, labia minora, atau bahkan menjahit bagian-bagian tertentu. Praktik ini dilakukan dalam berbagai bentuk, dari yang sangat ringan hingga yang sangat invasif.

Di Indonesia, praktik ini sering kali dilakukan sebagai ritual simbolis ketika anak perempuan masih bayi atau anak kecil, dan dalam beberapa kasus, terjadi pemotongan kecil pada klitoris atau hanya sekedar menyentuhnya tanpa pengangkatan jaringan. Meskipun bentuknya mungkin terlihat ringan, semua bentuk sunat perempuan tetap berisiko dan tidak memiliki manfaat medis.

Praktik sunat perempuan sering dikaitkan dengan ajaran Islam, meskipun tidak ada kewajiban agama yang eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang mewajibkan sunat perempuan. Beberapa ulama dan komunitas Muslim di Indonesia percaya bahwa sunat perempuan adalah bagian dari penyucian diri dan kebersihan, meskipun pandangan ini tidak diterima secara universal di kalangan Muslim.

Tidak Ada Manfaat Kesehatan dari Sunat Perempuan

Banyak masyarakat masih percaya bahwa sunat perempuan memiliki tujuan yang bermanfaat untuk kesehatan atau kesucian, tetapi kenyataannya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan banyak organisasi kesehatan lainnya telah mengonfirmasi bahwa tidak ada manfaat kesehatan apa pun yang dihasilkan dari praktik ini.

Sebaliknya, sunat perempuan menimbulkan berbagai risiko kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk:

Dampak Jangka Pendek:

  • Nyeri yang parah: Prosedur sunat perempuan biasanya dilakukan tanpa anestesi, menyebabkan rasa sakit yang ekstrem.
  • Pendarahan berlebihan: Pemotongan atau pengirisan jaringan bisa menyebabkan pendarahan yang sulit dihentikan.
  • Infeksi: Kondisi yang tidak steril dan peralatan yang digunakan sering menyebabkan infeksi serius.
  • Trauma psikologis: Anak-anak yang mengalami sunat bisa mengalami trauma emosional dan psikologis yang mendalam.

Dampak Jangka Panjang:

  • Masalah saat melahirkan: Wanita yang telah disunat lebih rentan mengalami komplikasi selama persalinan, seperti robekan jalan lahir dan perdarahan yang parah.
  • Gangguan seksual: Sunat perempuan dapat menyebabkan disfungsi seksual, seperti hilangnya hasrat atau ketidakmampuan untuk mencapai orgasme.
  • Gangguan kesehatan mental: Banyak perempuan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma pasca peristiwa ini.
  • Komplikasi kesehatan berkelanjutan: Termasuk kista, pembentukan jaringan parut, serta kesulitan buang air kecil atau menstruasi.

Dengan risiko yang demikian serius, sangat jelas bahwa sunat perempuan bukanlah praktik yang mendukung kesehatan, melainkan menimbulkan bahaya nyata bagi perempuan.

Pendapat dan Himbauan dari Lembaga Resmi

Sejumlah lembaga kesehatan dan pemerintah Indonesia telah memberikan panduan dan himbauan resmi mengenai praktik sunat perempuan.

  • Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara tegas menentang praktik sunat perempuan, menekankan bahwa praktik ini tidak memberikan manfaat kesehatan apa pun dan justru berpotensi membahayakan anak perempuan, baik secara fisik maupun psikologis. IDAI mengikuti panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengklasifikasikan sunat perempuan sebagai tindakan berbahaya yang harus dihentikan.
  • Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.00.07.1.3.1047a pada tahun 2006, yang secara eksplisit melarang sunat perempuan oleh tenaga medis. Surat ini mengakui bahwa praktik tersebut tidak memiliki landasan medis yang kuat dan lebih banyak menimbulkan risiko. Namun, pada tahun 2010, Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 yang memberikan panduan tentang pelaksanaan sunat perempuan, yang disambut dengan kritik karena dianggap tidak cukup kuat dalam melarang praktik ini. Meskipun regulasi tersebut tidak secara tegas melarang, ada dorongan kuat dari kalangan kesehatan untuk kembali menerapkan larangan yang lebih tegas.
  • Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan hak-hak perempuan, juga menolak keras praktik sunat perempuan. Mereka menganggapnya sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Komnas Perempuan terus mengadvokasi agar pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang jelas untuk menghentikan praktik ini sepenuhnya.

Edukasi dan kebijakan yang tegas dari lembaga resmi sangat penting untuk menghentikan praktik ini di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak-hak anak perempuan.

Membangun Masa Depan yang Lebih Sehat dan Aman bagi Perempuan

Sunat perempuan adalah pelanggaran hak asasi anak. Anak perempuan memiliki hak untuk tumbuh sehat, tanpa intervensi yang membahayakan tubuh dan psikologis mereka. Di dunia modern yang semakin peduli dengan kesetaraan gender dan hak anak, praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan harus segera dihentikan.

Mengakhiri sunat perempuan bukan hanya soal menghentikan praktik yang membahayakan, tetapi juga soal melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak untuk hidup sehat, aman, dan sejahtera. Kita perlu memutus rantai kebiasaan ini dengan edukasi yang benar dan mempromosikan kesadaran tentang risiko serta dampak jangka panjang sunat perempuan.

Mari kita berperan aktif dalam menciptakan dunia di mana anak-anak perempuan bisa tumbuh tanpa rasa takut, tanpa rasa sakit, dan tanpa batasan yang tidak perlu. Stop sunat perempuan sekarang, demi kesehatan dan masa depan mereka.